AD/ART




ANGGARAN DASAR
(AD)






CORPS ALUMNI





Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon
Jl. Jendral Sudirman No. 156 Ciperna. Cirebon Jawa Barat




ANGGARAN DASAR
(AD)






CORPS ALUMNI







AKADEMI MARITIM SUAKA BAHARI CIREBON
Jl. Jendral Sudirman No. 156 Ciperna. Cirebon
Jawa Barat





MUKADDIMAH

Perlu kita sadari bahwa mempersatukan Alumni tidak begitu mudah, juga tidak begitu sulit. Hal ini dibuktikan dari semenjak Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon telah berhasil meluluskan Taruna/ Taruni baik berprofesi perwira-perwira kepelautan maupun perwira-perwira yang berprofesi ketatataksanaan.
Atas berkat kesadaran dan cinta Almamater dan keyakinan, tujuan suci dan mulya juga tidak mementingkan pribadi dan golongan serta aliran politik.
Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon, mengikat seluruh Alumni yang tergolong dalam organisasi yang resmi dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran, serta mengabdi dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon sebagai sarana penghubung keluar dan kedalam dimana Alumni bekerja di instansi-instansi, perusahaan pelayaran baik pelayaran dalam negeri maupun luar negeri.
Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon menjaga citra Almamater dengan Aktivitas dan kreativitas, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Alumni yang pada akhirnya menguasai dunia pelayaran dan instansi yang terkait.











BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon yang di singkat menjadi Alumni AKMI CIREBON.

Pasal 2
Waktu

Corps Alumni AKMI CIREBON dibentuk atau didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan, penyelenggaraan musyawarah anggota 1 sebagai Implementasi berdirinya Corps Alumni AKMI CIREBON 16 Januari 2000.

Pasal 3
Tempat

Corps Alumni AKMI CIREBON berkedudukan dikampus Akademi Maritim Suaka Bahari (AKMI) Cirebon yang bersekretariat di Jl. Jendral Sudirman No. 156 Ciperna Cirebon Jawa Barat.

BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Dasar

Corps Alumni AKMI CIREBON berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Maksud dan tujuan

1.    Menggalang persatuan dan kesatuan sesama Alumni serta mencintai Almamater.

2.    Mencetak Alumni yang siap kerja khususnya dunia maritime, baik dalam negeri maupun luar negeri.


BAB III
SIFAT

Pasal 6
Sifat

Corps Alumni AKMI Cirebon bersifat bukan bagian dari partai politik atau organisasi yang beraliran politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik.


BAB IV
LAMBANG, BENDERA DAN PAKAIAN SERAGAM

Pasal 7
Lambang

1.    Lambang CORPS Alumni AKMI Cirebon berupa kemudi, Jangkar, arah mata angin bertuliskan Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon dengan diapit Dua (2) Bintang kiri kanan ditulis secara melingkar dengan bingkai lingkaran berupa tambang.
2.    Arti atau makna akan diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga Corps Alumni AKMI Cirebon.


Pasal 8
Bendera

1.    Tentang bendera, berlambangkan Corps Alumni AKMI Cirebon yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 dan latar belakang warna biru tua yang melambangkan lautan.
2.    Lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Corps Alumni AKMI Cirebon.






Pasal 9
Pakaian dan Seragam

Mengenai pakaian seragam berwarna putih dengan pangkat dan tanda-tanda akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah tangga AKMI Cirebon.


BAB V
ORGANISASI


Pasal 10
Organisasi

1.    Corps Alumni AKMI Cirebon terdiri dari alumni yang sudah lulus dan memiliki Ijazah Profesi dan Diploma dari masing2 angkatan meliputi : Perwira Deck, Perwira Mesin dan Perwira Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga.
2.    Corps alumni AKMI Suaka Bahari Cirebon terdiri dari Dewan Pengurus.


BAB VI
PENGURUS


Pasal 11
Pengurus

1.    Susunan Pengurus ditetapkan dengan hasil ketetapan Musyawarah anggota.
2.    Susunan kepengurusan diketahui oleh ketua umum yang dipilih melalui Musyawarah  Anggota dan selanjutnya menyusun kepengurusan selama periode kepengurusan.
3.    Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4.    Paling lambat 1 (satu) bulan setelah personalia kepengurusan baru terbentuk, maka panitia penyelenggaraan serah terima jabatan dari kepengurusan lama ke pengurusan baru.








BAB VII
ANGGOTA

Pasal 12
     Anggota
1.    Anggota Corps Alumni AKMI Cirebon adalah Alumni yang terdaftar keanggotaannya sesuai dengan persyaratan keanggotaan.
2.    Anggota penuh dan anggota biasa.


BAB VIII
KEUANGAN DAN INVENTARIS

Pasal 13
     Keuangan
1.    Keuangan Corps Alumni AKMI Cirebon diperoleh dari iuran wajib anggota dan iuran suka rela.
2.    Usaha-usaha lainnya tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Corps Alumni.


Pasal 14
     Inventaris
1.    Inventaris Corps alumni AKMI Cirebon dipegang dan dirawat oleh pengurus dan hanya dipergunakan untuk KEPENTINGAN Corps Alumni.
2.    Inventaris yang hilang atau rusak harus dicantumkan dalam berita acara kehilangan dan kerusakan yang ditanda tangani serta diketahui oleh pengurus yang menangani inventaris.


BAB IX
MUSYAWARAH

Pasal 15
     Musyawarah

1.    DidalamCorps Alumni AKMI Cirebon kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah anggota.




2.    Musyawarah Anggota diadakan sekali dalam jangka 3 ( tiga) tahun.
3.    Jika mendapat hal-hal yang mendesak, maka diadakan Musyawarah Anggota luar biasa.
4.    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa Corps Alumni AKMI Cirebon menyelenggarakan referendum.
5.    Musyawarah untuk mufakat.


BAB X
ATURAN PERALIHAN

Pasal 16
     Aturan peralihan

1.    Ketetapan lebih lanjut tentang lagu Corps Alumni AKMI Cirebon.
2.    Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran rumah Tangga Corps Alumni AKMI Cirebon.
3.    Perubahan Anggaran Dasar Corps Alumni AKMI Cirebon ini diterima oleh Musyawarah Anggota jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir.


BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
     Aturan Tambahan

Corps Alumni AKMI Cirebon membentuk panitia verifikasi pertanggung jawaban keuangan yang terdiri dari unsur-unsur perwakilan masing-masing angkatan yang duduk dalam kepengurusan yang diatur sebagai berikut :
1.    Panitia verifikasi bertugas selama masa bakti kepengurusan Corps Alumni AKMI Cirebon.
2.    Corps Alumni AKMI Cirebon menerima pemeriksaan keuangan, baik pengelolaan maupun pertanggung jawaban.







BAB XII
ATURAN PENUTUP

Pasal 18
     Aturan Penutup

1.    Setiap Anggota Corps Alumni AKMI Cirebon dianggap telah mengetahui anggaran Dasar Corps Alumni AKMI Cirebon setelah diumumkan.
2.    Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Corps Alumni AKMI Cirebon yang diselenggarakan di Cirebon Jawa Barat pada tanggal 19 Januari 2003.
3.    Anggaran Dasar Corps alumni AKMI Cirebon ini berlaku semenjak tanggal di tetapkan.



Ditetapkan di Cirebon
Tanggal 19 Januari 2003





ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)






CORPS ALUMNI







AKADEMI MARITIM SUAKA BAHARI CIREBON
Jl. Jendral Sudirman No. 156 Ciperna. Cirebon
Jawa Barat








BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama

1.    Organisasi ini bernama Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon, yang sehari – hari disebut juga  Corps Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon.
2.    Singkatan Corps Alumni AKMI Cirebon tidak disingkat lebih lanjut dan tidak diartikan lebih terperinci.

Pasal 2
Waktu

1.    Organisasi ini dianggap didirikan pada tanggal, bulan dan tahun diadakannya Musyawarah anggota 1.
2.    Setiap tanggal, bulan dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, maka diadakan kembali Musyawarah Anggota berikutnya.

Pasal 3
Tempat

Organisasi ini berkedudukan di Cirebon beralamat dikampus AKMI Cirebon sebagai sekretariat di Jl. Jendral Sudirman No. 156 Ciperna Cirebon Selatan, Jawa Barat.
BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Dasar


1.    Organisasi Corps Alumni AKMI CIREBON berdasarkan Pancasila..
2.    Sesuai Mukadimah UUD 1945 Negara RI, berbunyi :
           -.   Ketuhanan Yang Maha Esa
           -    Kemanusian yang adil dan beradab
           -    persatuan Indonesia
           -    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
           -    Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pasal 5
Maksud

1.     Untuk menggalang persatuan dan kesatuan sesama Alumni.
2.     mencintai Almamater.
3.     Menjadi Insan Bahari yang berkepribadian luhur dan mencintai profesi.


Pasal 6
Tujuan

1.    Menjadikan pelaut yang siap kerja dalam menguasai dunia pelayaran, baik pelayaran dalam negeri maupun pelayaran luar negeri.
2.    Menjaga nama baik almamater dengan meningkatkan aktivitas dan kreativitas alumni.
3.    Menciptakan Alumni yang berkualitas.


BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN PAKAIAN SERAGAM

Pasal 7
Lambang

1.    Lambang Corps Alumni AKMI Cirebon berupa satu bintang  berwarna Emas yang bermakna sebagai penerang / petunjuk jika hilang posisi pekerjaan, jabatan dengan mengintrosfeksi keluar dan kedalam diri sendiri dengan kemuliaan hati yang bersih dan niat hati yang suci.
2.    Lambang Corps Alumni AKMI Cirebon berupa kemudi berwarna Emas yang bermakna mengarahkan lulusan AKMI / Alumni sesuai kehendak dan tujuan yang ingin dicapai dengan keprofesian yang dimaksud.
3.    Lambang Korps Alumni AKMI Cirebon berupa Jangkar berwarna merah merupakan sarana kokoh dan kuat menggambarkan missi Corps Alumni AKMI Cirebon dapat menjangkau seluruh dunia dengan tabah dan tenang penuh keberanian.
4.    Lambang Corps Alumni AKMI Cirebon berupa Sayap berwarna biru melambangkan kecepatan. Kecepatan di sini maksudnya kecepatan dalam berpikir, kecepatan dalam berkarya, kecepatan dalam berkreasi sehingga Corps Alumni AKMI Cirebon mampu mengejar kemajuan dunia saat ini.
5.    Untaian tambang melingkar mengandung arti bahwa dengan keutuhan dan jiwa korsa yang kuat dapat terpelihara dan terjaga dengan sebaik-baiknya dengan terjalinnya ikatan Corps Alumni.
6.    Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 8
Bendera

1.     Bendera Corps Alumni AKMI Cirebon berwarna biru sebagai warna dasar yang melambangkan lautan, dan berlambangkan Corps Alumni AKMI Cirebon ditengah-tengahnya.
2.     Bendera Corps Alumni AKMI Cirebon berukuran 110 X 175.
3.     Setiap penyelenggaraan atau acara, bendera dikibarkan dengan didampingi oleh bendera merah putih sebagai keberadaan di alam Republik Indonesia.


Pasal 9
Pakaian Seragam

1.    Pakaian yang dipakai berwarna putih-putih dengan memakai pangkat sesuai dengan Ijazah yang dimiliki serta Lambang Corps Alumni dipakai disebelah kiri tangan pakaian seragam.
2.    Warna putih melambangkan cirri khas pakaian pelaut yang identik dengan pakaian putih-putih yang berjiwa suci dan bersih.



BAB IV
ORGANISASI


Pasal 10
Organisasi

Organisasi Corps Alumni AKMI Cirebon terdiri dari Dewan pengurus.

1.    Ketua Umum
2.    Wakil Ketua
3.    Sekjen
4.    Wakil Sekjen
5.    Bendahara
6.    Humas
7.    Kominfo
8.    Korwil-korwil


Pasal 11
Hubungan Organisasi Corps Alumni dengan Akademi Maritim Suaka Bahari (AKMI) Cirebon

1.    Merupakan hubungan yang tidak bisa dipisahkan karena menyangkut Almamater.
2.    Menjunjung tinggi nama baik Almamater dengan rasa tanggung jawab.
3.    Memberi masukan dan saran demi kemajuan AKMI Cirebon.
4.    Atas Permintaan Direktur AKMI dan Yayasan Suaka Bahari, Corps Alumni akan menugaskan Anggotanya untuk menempati jabatan sesuai permintaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Mematuhi Kode Etik Corps Alumni.
b.    Corps Alumni ber Hak mencabut mandatnya apabila Anggota yang mendapat pengasan tersebut, menyimpang dari Misi dan Visi Corps Alumni.
c.    Mekanisme, prosedur dan pelaksanaan penugasan anggota Corps Alumni diatur dengan Peraturan Corps Alumni.



Pasal 12
Hubungan Organisasi Corps Alumni dengan Perusahaan-perusahaan Pelayaran dan Instansi-instansi


1.    Dengan perusahaan pelayaran, mengembangkan kerjasama yang baik, persaudaraan dan perdamaian.
2.    Dengan Instansi, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



BAB V
ANGGOTA


Pasal 13
Anggota

1.    Anggota Corps Alumni AKMI Cirebon adalah Alumni yang sudah lulus dan memiliki Ijazah Propesi Kelautan/Diploma.
2.    Alumni yang terdaftar keanggotaannya sesuai dengan persyaratan keanggotaan dan menyelesaikan segala Administrasi.
3.    Anggota Corps Alumni AKMI Cirebon yang tergolong Anggota biasa yaitu Alumni yang pernah menjadi Taruna minimal 2 tahun menjalani masa pendidikan di AKMI.




Pasal 14
Kewajiban anggota Corps Alumni AKMI Cirebon

1.    Tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terhadap peraturan yang berlaku didalam Corps Alumni AKMI Cirebon.
2.    Menjaga nama baik Almamater dan Corps alumni AKMI Cirebon.
3.    Membayar Iuran Wajib Anggota pertahun sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).


Pasal 15
Hak-hak Corps Alumni AKMI Cirebon

1.    Dipilih dan memilih.
2.    Berbicara dan mengemukakan pendapat/gagasan.
3.    Diperlakukan sama, membela diri terhadap tuntutan dan pemecatan atau pemberhentian keanggotaan secara resmi.
4.    Menerima bantuan apapun yang menyangkut pekerjaan, administrasi dan keanggotaan.


Pasal 16
Pemberhentian Keanggotaan

1.    Tidak lagi berstatus keanggotaan karena mengundurkan diri atau tidak memenuhi segala kewajiban dan haknya selaku anggota.
2.    Dipecat/diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.    Meninggal dunia.


BAB VI
KEUANGAN DAN INVENTARIS


Pasal 17
Keuangan

1.   Keuangan Corps Alumni AKMI Cirebon diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
2.    Sumbangan yang tidak mengikat.
3.    Dari hasil usaha yang dibawah naungan Corps Alumni AKMI Cirebon.
4. Pemasukan dan pengeluaran mengenai keuangan dilaporkan oleh Bendahara Umum diketahui oleh Ketua Umum disertai dengan tanda bukti yang syah.
5. Laporan keuangan dilaporkan pertahun, dan laporan keuangan harus disertakan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus dalam Musyawarah anggota.
6.  Laporan keuangan dan kegiatan Alumni dapat dilihat di Blog Corps Alumni : www.AlumniAkmiCirebon.Blogspot.Com dan Fb. Alumni yaitu: CA Akmi


Pasal 18
Inventaris

1.    Inventaris Corps Alumni AKMI Cirebon diperoleh dari anggotanya sendiri maupun dari hasil iuran keanggotaan.
2.    Dibuatkan daftar Inventaris Corps Alumni AKMI Cirebon.


BAB VII
SIDANG DAN RAPAT


Pasal 19
Sidang

Sidang Corps Alumni AKMI Cirebon terdiri dari :
1.    Sidang Pleno I membahas tentang pembacaan dan pandangan umum laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus.
2.    Sidang Komisi A membahas tentang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Corps Alumni AKMI Cirebon.
3.    Sidang Komisi B membahas tentang Garis Besar Program Kerja (GBPK)
4.    Sidang Komisi C membahas tentang Organisasi, Struktur Organisasi dan Deskripsi kerja.
5.    Sidang Komisi D membahas tentang Dana dan Usaha.
6.    Sidang Pleno II membahas tentang Pemilihan Ketua Umum.


Pasal 20
Rapat

1.    Rapat dipimpin oleh Ketua Umum atau wakilnya.
2.    Keputusan diambil dengan cara Vooting atau suara terbanyak secara musyawarah.
3.    Rapat di selenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
4.    Ketua umum/pemimpin rapat jika berlayar atau dalam Dinas, bisa dipimpin oleh pengurus lain dan hasilnya dilaporkan kepada Ketua Umum


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1.    Untuk merubah Anggaran Rumah Tangga diperlukan musyawarah anggota.
2.    Usul perubahan Anggaran Rumah Tangga diterima musyawarah Anggota jika disetujui anggota dengan suara terbanyak.



BAB IX
KETENTUAN UMUM

Pasal 22
Ketentuan Umum

Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur secara khusus.


BAB X
ATURAN PENUTUP

Pasal 23
Aturan Penutup

1.    Setiap anggota Corps Alumni AKMI Cirebon dianggap telah mengetahui Anggaran Rumah Tangga Corps Alumni AKMI Cirebon setelah diumumkan.
2.    Anggaran Corps Alumni AKMI Cirebon ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Cirebon
Tanggal 29 September 2012


Sekretaris Jendral






YEYE MULYANA, SE., MM
Ketua Umum
Corps Alumni AKMI Cirebon





OBOY SUBARI, A.Md









No comments:

Post a Comment