ANGGARAN
DASAR
(AD)
CORPS
ALUMNI
Akademi
Maritim Suaka Bahari Cirebon
Jl.
Jendral Sudirman No. 156 Ciperna. Cirebon Jawa Barat
ANGGARAN
DASAR
(AD)
CORPS
ALUMNI
AKADEMI
MARITIM SUAKA BAHARI CIREBON
Jl.
Jendral Sudirman No. 156 Ciperna. Cirebon
Jawa
Barat
MUKADDIMAH
Perlu
kita sadari bahwa mempersatukan Alumni tidak begitu mudah, juga tidak begitu
sulit. Hal ini dibuktikan dari semenjak Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon
telah berhasil meluluskan Taruna/ Taruni baik berprofesi perwira-perwira
kepelautan maupun perwira-perwira yang berprofesi ketatataksanaan.
Atas
berkat kesadaran dan cinta Almamater dan keyakinan, tujuan suci dan mulya juga
tidak mementingkan pribadi dan golongan serta aliran politik.
Corps
Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon, mengikat seluruh Alumni yang
tergolong dalam organisasi yang resmi dan bertanggung jawab untuk meningkatkan
kesadaran, serta mengabdi dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Corps
Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon sebagai sarana penghubung keluar
dan kedalam dimana Alumni bekerja di instansi-instansi, perusahaan pelayaran
baik pelayaran dalam negeri maupun luar negeri.
Corps
Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon menjaga citra Almamater dengan
Aktivitas dan kreativitas, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Alumni
yang pada akhirnya menguasai dunia pelayaran dan instansi yang terkait.
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Corps
Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon yang di singkat menjadi Alumni AKMI
CIREBON.
Pasal 2
Waktu
Corps Alumni AKMI CIREBON dibentuk
atau didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan, penyelenggaraan musyawarah
anggota 1 sebagai Implementasi berdirinya Corps Alumni AKMI CIREBON 16 Januari
2000.
Pasal 3
Tempat
Corps Alumni AKMI CIREBON
berkedudukan dikampus Akademi Maritim Suaka Bahari (AKMI) Cirebon yang
bersekretariat di Jl. Jendral Sudirman No. 156 Ciperna Cirebon Jawa Barat.
BAB II
AZAS,
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar
Corps Alumni AKMI CIREBON
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Maksud dan tujuan
1. Menggalang
persatuan dan kesatuan sesama Alumni serta mencintai Almamater.
2. Mencetak
Alumni yang siap kerja khususnya dunia maritime, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
Sifat
Corps
Alumni AKMI Cirebon bersifat bukan bagian dari partai politik atau organisasi
yang beraliran politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik.
BAB IV
LAMBANG,
BENDERA DAN PAKAIAN SERAGAM
Pasal 7
Lambang
1. Lambang
CORPS Alumni AKMI Cirebon berupa kemudi, Jangkar, arah mata angin bertuliskan
Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon dengan diapit Dua (2) Bintang
kiri kanan ditulis secara melingkar dengan bingkai lingkaran berupa tambang.
2. Arti
atau makna akan diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga Corps Alumni AKMI
Cirebon.
Pasal
8
Bendera
1. Tentang
bendera, berlambangkan Corps Alumni AKMI Cirebon yang tercantum dalam pasal 7
ayat 1 dan latar belakang warna biru tua yang melambangkan lautan.
2. Lebih
lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Corps Alumni AKMI Cirebon.
Pasal
9
Pakaian
dan Seragam
Mengenai pakaian seragam berwarna putih dengan pangkat
dan tanda-tanda akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah tangga AKMI Cirebon.
BAB
V
ORGANISASI
Pasal
10
Organisasi
1. Corps
Alumni AKMI Cirebon terdiri dari alumni yang sudah lulus dan memiliki Ijazah
Profesi dan Diploma dari masing2 angkatan meliputi : Perwira Deck, Perwira
Mesin dan Perwira Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga.
2. Corps
alumni AKMI Suaka Bahari Cirebon terdiri dari Dewan Pengurus.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
11
Pengurus
1. Susunan
Pengurus ditetapkan dengan hasil ketetapan Musyawarah anggota.
2. Susunan
kepengurusan diketahui oleh ketua umum yang dipilih melalui Musyawarah Anggota dan selanjutnya menyusun kepengurusan
selama periode kepengurusan.
3. Masa
jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4. Paling
lambat 1 (satu) bulan setelah personalia kepengurusan baru terbentuk, maka
panitia penyelenggaraan serah terima jabatan dari kepengurusan lama ke
pengurusan baru.
BAB
VII
ANGGOTA
Pasal
12
Anggota
1. Anggota
Corps Alumni AKMI Cirebon adalah Alumni yang terdaftar keanggotaannya sesuai
dengan persyaratan keanggotaan.
2. Anggota
penuh dan anggota biasa.
BAB
VIII
KEUANGAN
DAN INVENTARIS
Pasal
13
Keuangan
1. Keuangan
Corps Alumni AKMI Cirebon diperoleh dari iuran wajib anggota dan iuran suka
rela.
2. Usaha-usaha
lainnya tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Corps Alumni.
Pasal
14
Inventaris
1. Inventaris
Corps alumni AKMI Cirebon dipegang dan dirawat oleh pengurus dan hanya
dipergunakan untuk KEPENTINGAN Corps Alumni.
2. Inventaris
yang hilang atau rusak harus dicantumkan dalam berita acara kehilangan dan
kerusakan yang ditanda tangani serta diketahui oleh pengurus yang menangani
inventaris.
BAB
IX
MUSYAWARAH
Pasal
15
Musyawarah
1.
DidalamCorps Alumni AKMI Cirebon kekuasaan
tertinggi adalah Musyawarah anggota.
2. Musyawarah
Anggota diadakan sekali dalam jangka 3 ( tiga) tahun.
3. Jika
mendapat hal-hal yang mendesak, maka diadakan Musyawarah Anggota luar biasa.
4. Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa Corps Alumni AKMI Cirebon menyelenggarakan
referendum.
5. Musyawarah
untuk mufakat.
BAB
X
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
16
Aturan peralihan
1. Ketetapan
lebih lanjut tentang lagu Corps Alumni AKMI Cirebon.
2. Hal-hal
yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran rumah Tangga Corps Alumni AKMI Cirebon.
3. Perubahan
Anggaran Dasar Corps Alumni AKMI Cirebon ini diterima oleh Musyawarah Anggota
jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara
yang hadir.
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
17
Aturan Tambahan
Corps Alumni AKMI Cirebon
membentuk panitia verifikasi pertanggung jawaban keuangan yang terdiri dari
unsur-unsur perwakilan masing-masing angkatan yang duduk dalam kepengurusan
yang diatur sebagai berikut :
1. Panitia
verifikasi bertugas selama masa bakti kepengurusan Corps Alumni AKMI Cirebon.
2. Corps
Alumni AKMI Cirebon menerima pemeriksaan keuangan, baik pengelolaan maupun
pertanggung jawaban.
BAB
XII
ATURAN
PENUTUP
Pasal
18
Aturan Penutup
1. Setiap
Anggota Corps Alumni AKMI Cirebon dianggap telah mengetahui anggaran Dasar
Corps Alumni AKMI Cirebon setelah diumumkan.
2. Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Corps Alumni AKMI Cirebon yang
diselenggarakan di Cirebon Jawa Barat pada tanggal 19 Januari 2003.
3. Anggaran
Dasar Corps alumni AKMI Cirebon ini berlaku semenjak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan
di Cirebon
Tanggal
19 Januari 2003
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(ART)
CORPS
ALUMNI
AKADEMI
MARITIM SUAKA BAHARI CIREBON
Jl.
Jendral Sudirman No. 156 Ciperna. Cirebon
Jawa
Barat
BAB I
UMUM
Pasal
1
Nama
1. Organisasi
ini bernama Corps Alumni Akademi Maritim Suaka Bahari Cirebon, yang sehari –
hari disebut juga Corps Akademi Maritim
Suaka Bahari Cirebon.
2. Singkatan
Corps Alumni AKMI Cirebon tidak disingkat lebih lanjut dan tidak diartikan
lebih terperinci.
Pasal 2
Waktu
1. Organisasi
ini dianggap didirikan pada tanggal, bulan dan tahun diadakannya Musyawarah
anggota 1.
2. Setiap
tanggal, bulan dan jangka waktu 3 (tiga) tahun, maka diadakan kembali
Musyawarah Anggota berikutnya.
Pasal 3
Tempat
Organisasi ini berkedudukan
di Cirebon beralamat dikampus AKMI Cirebon sebagai sekretariat di Jl. Jendral
Sudirman No. 156 Ciperna Cirebon Selatan, Jawa Barat.
BAB II
DASAR,
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar
1. Organisasi
Corps Alumni AKMI CIREBON berdasarkan Pancasila..
2. Sesuai
Mukadimah UUD 1945 Negara RI, berbunyi :
-. Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusian yang adil dan beradab
- persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pasal 5
Maksud
1. Untuk
menggalang persatuan dan kesatuan sesama Alumni.
2. mencintai
Almamater.
3. Menjadi
Insan Bahari yang berkepribadian luhur dan mencintai profesi.
Pasal 6
Tujuan
1. Menjadikan
pelaut yang siap kerja dalam menguasai dunia pelayaran, baik pelayaran dalam
negeri maupun pelayaran luar negeri.
2. Menjaga
nama baik almamater dengan meningkatkan aktivitas dan kreativitas alumni.
3. Menciptakan
Alumni yang berkualitas.
BAB III
LAMBANG,
BENDERA DAN PAKAIAN SERAGAM
Pasal 7
Lambang
1. Lambang
Corps Alumni AKMI Cirebon berupa satu bintang
berwarna Emas yang bermakna sebagai penerang / petunjuk jika hilang
posisi pekerjaan, jabatan dengan mengintrosfeksi keluar dan kedalam diri
sendiri dengan kemuliaan hati yang bersih dan niat hati yang suci.
2. Lambang
Corps Alumni AKMI Cirebon berupa kemudi berwarna Emas yang bermakna mengarahkan
lulusan AKMI / Alumni sesuai kehendak dan tujuan yang ingin dicapai dengan
keprofesian yang dimaksud.
3. Lambang
Korps Alumni AKMI Cirebon berupa Jangkar berwarna merah merupakan sarana kokoh
dan kuat menggambarkan missi Corps Alumni AKMI Cirebon dapat menjangkau seluruh
dunia dengan tabah dan tenang penuh keberanian.
4. Lambang
Corps Alumni AKMI Cirebon berupa Sayap berwarna biru melambangkan kecepatan. Kecepatan di sini
maksudnya kecepatan dalam berpikir, kecepatan dalam berkarya, kecepatan dalam
berkreasi sehingga Corps Alumni AKMI Cirebon mampu mengejar kemajuan
dunia saat ini.
5. Untaian
tambang melingkar mengandung arti bahwa dengan keutuhan dan jiwa korsa yang
kuat dapat terpelihara dan terjaga dengan sebaik-baiknya dengan terjalinnya
ikatan Corps Alumni.
6. Bendera
Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal
8
Bendera
1. Bendera
Corps Alumni AKMI Cirebon berwarna biru sebagai warna dasar yang melambangkan
lautan, dan berlambangkan Corps Alumni AKMI Cirebon ditengah-tengahnya.
2. Bendera
Corps Alumni AKMI Cirebon berukuran 110 X 175.
3. Setiap
penyelenggaraan atau acara, bendera dikibarkan dengan didampingi oleh bendera
merah putih sebagai keberadaan di alam Republik Indonesia.
Pasal
9
Pakaian
Seragam
1. Pakaian
yang dipakai berwarna putih-putih dengan memakai pangkat sesuai dengan Ijazah
yang dimiliki serta Lambang Corps Alumni dipakai disebelah kiri tangan pakaian
seragam.
2. Warna
putih melambangkan cirri khas pakaian pelaut yang identik dengan pakaian
putih-putih yang berjiwa suci dan bersih.
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal
10
Organisasi
Organisasi
Corps Alumni AKMI Cirebon terdiri dari Dewan pengurus.
1. Ketua
Umum
2. Wakil
Ketua
3. Sekjen
4. Wakil
Sekjen
5. Bendahara
6. Humas
7. Kominfo
8. Korwil-korwil
Pasal
11
Hubungan
Organisasi Corps Alumni dengan Akademi Maritim Suaka Bahari (AKMI) Cirebon
1. Merupakan
hubungan yang tidak bisa dipisahkan karena menyangkut Almamater.
2. Menjunjung
tinggi nama baik Almamater dengan rasa tanggung jawab.
3. Memberi
masukan dan saran demi kemajuan AKMI Cirebon.
4. Atas
Permintaan Direktur AKMI dan Yayasan Suaka Bahari, Corps Alumni akan menugaskan
Anggotanya untuk menempati jabatan sesuai permintaan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Mematuhi
Kode Etik Corps Alumni.
b. Corps
Alumni ber Hak mencabut mandatnya apabila Anggota yang mendapat pengasan tersebut,
menyimpang dari Misi dan Visi Corps Alumni.
c. Mekanisme,
prosedur dan pelaksanaan penugasan anggota Corps Alumni diatur dengan Peraturan
Corps Alumni.
Pasal
12
Hubungan
Organisasi Corps Alumni dengan Perusahaan-perusahaan Pelayaran dan Instansi-instansi
1. Dengan
perusahaan pelayaran, mengembangkan kerjasama yang baik, persaudaraan dan
perdamaian.
2. Dengan
Instansi, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
ANGGOTA
Pasal
13
Anggota
1. Anggota
Corps Alumni AKMI Cirebon adalah Alumni yang sudah lulus dan memiliki Ijazah
Propesi Kelautan/Diploma.
2. Alumni
yang terdaftar keanggotaannya sesuai dengan persyaratan keanggotaan dan
menyelesaikan segala Administrasi.
3. Anggota
Corps Alumni AKMI Cirebon yang tergolong Anggota biasa yaitu Alumni yang pernah
menjadi Taruna minimal 2 tahun menjalani masa pendidikan di AKMI.
Pasal
14
Kewajiban
anggota Corps Alumni AKMI Cirebon
1. Tunduk
dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terhadap
peraturan yang berlaku didalam Corps Alumni AKMI Cirebon.
2. Menjaga
nama baik Almamater dan Corps alumni AKMI Cirebon.
3. Membayar
Iuran Wajib Anggota pertahun sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu
rupiah).
Pasal
15
Hak-hak
Corps Alumni AKMI Cirebon
1. Dipilih
dan memilih.
2. Berbicara
dan mengemukakan pendapat/gagasan.
3. Diperlakukan
sama, membela diri terhadap tuntutan dan pemecatan atau pemberhentian
keanggotaan secara resmi.
4. Menerima
bantuan apapun yang menyangkut pekerjaan, administrasi dan keanggotaan.
Pasal
16
Pemberhentian
Keanggotaan
1. Tidak
lagi berstatus keanggotaan karena mengundurkan diri atau tidak memenuhi segala
kewajiban dan haknya selaku anggota.
2. Dipecat/diberhentikan
karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Meninggal
dunia.
BAB VI
KEUANGAN
DAN INVENTARIS
Pasal
17
Keuangan
1. Keuangan
Corps Alumni AKMI Cirebon diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditetapkan
oleh Musyawarah Anggota.
2. Sumbangan
yang tidak mengikat.
3. Dari
hasil usaha yang dibawah naungan Corps Alumni AKMI Cirebon.
4. Pemasukan
dan pengeluaran mengenai keuangan dilaporkan oleh Bendahara Umum diketahui oleh
Ketua Umum disertai dengan tanda bukti yang syah.
5. Laporan
keuangan dilaporkan pertahun, dan laporan keuangan harus disertakan dalam
laporan pertanggung jawaban pengurus dalam Musyawarah anggota.
6. Laporan
keuangan dan kegiatan Alumni dapat dilihat di Blog Corps Alumni : www.AlumniAkmiCirebon.Blogspot.Com dan
Fb. Alumni yaitu: CA Akmi
Pasal
18
Inventaris
1. Inventaris
Corps Alumni AKMI Cirebon diperoleh dari anggotanya sendiri maupun dari hasil
iuran keanggotaan.
2. Dibuatkan
daftar Inventaris Corps Alumni AKMI Cirebon.
BAB
VII
SIDANG
DAN RAPAT
Pasal
19
Sidang
Sidang Corps Alumni AKMI Cirebon terdiri dari :
1. Sidang
Pleno I membahas tentang pembacaan dan pandangan umum laporan pertanggung
jawaban Dewan Pengurus.
2. Sidang
Komisi A membahas tentang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Corps Alumni AKMI Cirebon.
3. Sidang
Komisi B membahas tentang Garis Besar Program Kerja (GBPK)
4. Sidang
Komisi C membahas tentang Organisasi, Struktur Organisasi dan Deskripsi kerja.
5. Sidang
Komisi D membahas tentang Dana dan Usaha.
6. Sidang
Pleno II membahas tentang Pemilihan Ketua Umum.
Pasal
20
Rapat
1. Rapat
dipimpin oleh Ketua Umum atau wakilnya.
2. Keputusan
diambil dengan cara Vooting atau suara terbanyak secara musyawarah.
3. Rapat
di selenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
4. Ketua
umum/pemimpin rapat jika berlayar atau dalam Dinas, bisa dipimpin oleh pengurus
lain dan hasilnya dilaporkan kepada Ketua Umum
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
21
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
1. Untuk
merubah Anggaran Rumah Tangga diperlukan musyawarah anggota.
2. Usul
perubahan Anggaran Rumah Tangga diterima musyawarah Anggota jika disetujui
anggota dengan suara terbanyak.
BAB
IX
KETENTUAN
UMUM
Pasal
22
Ketentuan
Umum
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga akan diatur secara khusus.
BAB
X
ATURAN
PENUTUP
Pasal
23
Aturan
Penutup
1. Setiap
anggota Corps Alumni AKMI Cirebon dianggap telah mengetahui Anggaran Rumah
Tangga Corps Alumni AKMI Cirebon setelah diumumkan.
2. Anggaran
Corps Alumni AKMI Cirebon ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Cirebon
Tanggal
29 September 2012
|
|
Sekretaris
Jendral
YEYE
MULYANA, SE., MM
|
Ketua
Umum
Corps
Alumni AKMI Cirebon
OBOY
SUBARI, A.Md
|
No comments:
Post a Comment